in ,

Mengenal Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak
FOTO: IST

Mengenal Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan Wajib Pajak melalui pengembangan sistem Compliance Risk Management (CRM). Kemudian, DJP melalui Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya juga menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) Wajib Pajak. Lantas, apa itu DPP Wajib Pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu CRM? 

Penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019. Berdasarkan aturan itu, dijelaskan CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya.

Dengan CRM, akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Pengelolaan risiko kepatuhan ini dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence. Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid ini implementasi business intelligence juga dimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun DPP.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Apa itu DPP Wajib Pajak?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2021, DPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan. Setidaknya, ada lima tahapan dalam menetapkan Wajib Pajak sebagai DPP. Pertama, Wajib Pajak yang masuk dalam DPP ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Kedua, Kepala KPP sebagai ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP.

Ketiga, komite akan membuat berita acara pembuatan peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk ditetapkan menjadi DPP.

Keempat, KPP menindaklanjuti Wajib Pajak yang ditetapkan dalam DPP sesuai dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuai Lampiran Huruf H SE-39/PJ/2021 untuk disampaikan ke Kanwil DJP.

Kelima, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP kemudian merekapitulasi DPP itu untuk disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP.

Penentuan Wajib Pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Selain itu, penentuan DPP juga memanfaatkan aplikasi SmartWeb untuk memberikan gambaran jaringan dan profil Wajib Pajak.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun
Apa manfaat DPP Wajib Pajak bagi KPP?

Sebelumnya, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, keberadaan DPP Wajib Pajak memungkinkan account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Kan, Wajib Pajak ada banyak. Pasti ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan dari pembelian yang mereka lakukan. Wajib Pajak masuk ke dalam DPP tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan,” ungkap Frans.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada Wajib Pajak yang potensial. Di sisi lain, Wajib Pajak itu memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya.

“Mereka akan dipanggil, dikirim SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dan ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya. Nama-nama yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Pengawasan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun,” jelas Frans.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *