in ,

Sebab-Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional

Sebab-Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional
FOTO : IST

Sebab-Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional – Tiap-tiap negara yang berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan digunakan dan diterapkan di negara yang bersangkutan terhadap subjek dan objek paka yang akan dikenainya. Penerapan suatu asas tertentu oleh suatu negara di dalam hal pajak kiranya mempertimbangkan berbagai kepentingan dari negara yang bersangkutan dan dalam hubungannya dengan negara lain, seperti keadilan, iklim investasi, kepentingan, ekonomi, dan kemungkinan perlakuan timbal-balik (resiprositas).

Adanya kebebasan dari setiap negara berdaulat untuk menentukan asas pengenaan pajak mengakibatkan adanya kemungkina terjadi pemberlakuan dua atau lebih sistem/tata hukum dari negara-negara yang berlainan terhadap suatu objek pajak tertentu pada saat yang sama. Dengan demikian, terjadi benturan antara kaidah-kaidah hukum yang berbeda. Dalam hal seperti itulah dikatakan terjadi pajak berganda internasional.

Kaidah hukum yang dapat menyebabkan benturan hukum tersebut oleh Ottmar Buhler dan Teichner disebut “kollisionsnormen“, sementara Rochmat Soemitro mengatakan bahwa kaedah hukum yang seperti itu lebih tepat disebut sebagai “kaidah pertautan”.  Kaidah pertauran ini seperti halnya juga dalam hukum pajak internasional di dalamnya juga terdapat titik pertautan. Titik pertautan tersebut letaknya di perbatasan sehingga dapat diterapkan dua sistem hukum sekaligus terhadapnya.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Sistem hukum perdata internasional membawa permasalahan mengenai hukum mana yang akan diterapkan terhadap titik pertautan itu, apakah negara A atau negara B. Sementara itu, dalam hukum pajak internasional, terhadap titik pertautan itu sendiri tidak dilakukan pilihan hukum dalam arti sistem hukum daru negara A atau sistem hukum dari negara B yang akan diterapkan terhadap titik pertautan itu, tetapi dalam hal ini hanya satu hukum pajak dari satu negara saja sehingga terhadap titik pertautan itu apakah hukum nasional diterapkan atau tidak.

Titik pertautan tersebut ada di dalam sasaran pengenaan pajak (tatbestand) yang dapat bersifat hubungan kepribadian maupun hubungan kebendaan. Tatbestand ini dapat dikenal dari keadaan subjek, objek, maupun perbuatan. Subjek dapat mempunyai hubungan dengan negara yang memungut pajak karena tempat tinggalnya, karena keberadaanya disuatu wilayah negara tertentu, atau karena hubungan kewarganegaraan. Untuk subjek pajak berupa badan, mempunyai hubungan hukum dengan negara pemungut karena tempat kedudukan atau tempat didirikannya badan itu.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Sementara itu, objek pajak mempunyai hubungan dengan negara pemungut pajak karena di negara itulah objek pajak berada. Perbuatan mempunyai hubungan dengan negara pemungut karena kegiatan itu dilakukan di negara yang bersangkutan. Contoh, apabila seseorang bernama Jomar, merupakan kebangsaan Yaman yang tinggal di Amerika dan mempunyai kegiatan usaha di Jepang dan Yunani, bila negara-negara tersebut menerapkan sistem pengenaan pajak yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan aka nada terjadi pajak ganda internasional. Apabila yaman menerapkan asas kebangsaan, amerika menerapkan asas domisili, sementara Jepang dan Yunani menerapkan asas sumber, maka pengenaan pajak terhadap penghasilan Jomar tersebut dari Jepang dan Yunani akan dikenakan pajak baik oleh Jepang dan Yunani maupun Amerika dan Yaman.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Dari contoh ini, maka subjek pajak tersebut terhadap penghasilannya berasal dari Jepang akan dikenakan pajak, baik oleh negara Jepang (sumber), negara Amerika (domisili), maupun negara Yaman (kebangsaan). Demikian pula hanya dengan penghasilan yang berasal dari negara Yunani, selain dikenakan pajak oleh Yunani sendiri (sumber) juga masih dikenakan pajak, baik oleh Amerika, maupun Yaman. Dengan demikian, sebenernya apabila terhadap satu sasaran pajak (tatbestand) itu hanya dikenakan pajak satu kali saja, maka jauh akan lebih adil dan tidak memberatkan subjek pajak bersangkutan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *