Tokocrypto Raih Penghargaan PPATK
Pajak.com, Jakarta – Tokocrypto meraih penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2022. Penghitungan FIR bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen penyedia jasa keuangan dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum, dan keberhasilan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, Tokocrypto menjadi satu-satunya calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang menerima penghargaan FIR on ML/TF dari PPATK. Selama proses rangkaian penilaian dan evaluasi yang panjang, Tokocrypto akhirnya berhasil mendapatkan kategori “Baik”.
“Penghargaan ini akan menjadi pendorong semangat kami untuk meningkatkan atau mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi terhadap upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Rieka.
Rieka mengatakan, Tokocrypto akan senantiasa menjadi mitra pemerintah dengan menjalankan prinsip GCG. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) telah menjadi komitmen Tokocrypto sejak lama. Sebelumnya, Tokocrypto juga mendapat penghargaan dari PPATK atas komitmen dan keterlibatan aktif dalam kegiatan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF).
Menurut Rieka, komitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku sangat penting untuk menciptakan kepercayaan di antara industri, regulator, dan pelanggan.
“Kami selalu aktif melakukan pelaporan transaksi dan menerapkan verifikasi know-your-customer (KYC) yang ketat. Untuk tahun 2023, kami tetap akan fokus pada peningkatan pemanfaatan teknologi guna memperkuat sistem keamanan dan kembali melakukan audit ISO 27017 dan 20701,” tutur Rieka.
Sebagai informasi, mitigasi penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, sudah diatur dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU-PPT.
Rieka mengatakan, Tokocrypto selalu memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki. Pihaknya juga rutin memonitor setiap transaksi dan melaporkan ke Bappebti dan PPATK terhadap transaksi yang mencurigakan.
Comments