in ,

Pengertian, Objek dan Subjek Hukum Pajak Internasional

pengertian Hukum Pajak Internasional
FOTO : IST

Pengertian, Objek dan Subjek Hukum Pajak Internasional – Perkembangan yang terjadi sampai saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan hubungan antarmasyarakat bangsa dari berbagai penjuru dan bahkan batas-batas negara semakin pudar. Hal tersebut, antara lain, ditengarai oleh adanya berbagai hubungan kerjasama antara berbagai negara dalam berbagai kelompok, seperti OPEC,G-7, APEC, NAFTA maupun, EU (European Union). Keadaan ini kemudian mengantarkan adanya kenyataan seakan di dalam duni ini tidak ada lagi batas-batas yang menunjukkan negara bangsa, tetapi lebih ke group-group atau Kenichi Ohmae disebut sebagai the borderless world.

Sekalipun hubungn kerjasama dari bebagai negara itu demikian luasnya, tetapi perlu dipahami pula bahwa setiap negara masih tetap memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya, dan sekaligus mempunyai kebebasan dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan, yang tentu saja dalam batas-batas tertentu. Adanya hubungan kerja sama antarberbagai negara bangsa itu tentu harus diatur, entah dalam wujud kesepakatan-kesepakatan, traktat, maupun konvensi-konvensi. Semuanya itu tercakup di dalam apa yang disebut sebagai hukum antarnegara atau yang sekarang sering disebut sebagai hukum antarnegara atau yang sekarang sering disebut sebagai Hukum Internasional.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Mengenai pengertian dari hukum pajak internasional ini, ada beberapa pendapat, seperti berikut:

a. Rosendorff, sebagaimana dikutip Santoso Brotodiharjo, mengatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan dari hukum pajak nasional dari semua negara. Sementara itu, P.Verloren Van Themaat mengatakan hukum pajak internasional adalah keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan dari suatu negara dalam soal pajak.

b. PJA. Andriani sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli itu di masing-masing negara. Dikatakan pula olehnya bahwa pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas daripada pengertian pajak ganda, dan hukum (pajak) nasional itu termasuk di dalam hukum (pajak) internasional. Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai:

1. Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri

2. Peratura-peraturan nasional untuk menghindarikan pajak ganda

3. Traktat-traktat

Rochmat Soemitro memberikan pengertian hukum pajak internasional itu dengan mengatakan hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah, baik berupa kaida-kaidan nasional, maupun kaida yang berasal dari traktar antarnegara dan dari prinsip/kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam hal ini dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Dari beberapa pendapat tersebut, dapatlah dikatakan bahwa sebenarnya hukum pajak internsional itu di dalamnya juga adalah hukum pajak nasional dan norma hukum internasional yang mengatur mengenai masalah perpajakan. Jadi, tidak hanya terbatas pada traktat, konvensi dan kebiasaan internasional, tetapi meliputi pula hukum pajak nasional yang bersinggungan dengan masalah asing (luar negeri). Sedikit berbeda halnya dengan hukum perdata internasional yang mempersoalkan hukum mana yang akan diterapkan ketika berhadapan antara hukum nasional dan hukum asing. Dalam hukum pajak internasional apabila bicara penerapan hukum maka dilihat apakah hukum pajak nasional kita diterapkan atau tidak.

Norma-norma hukum pajak internasional sering kali termaktub di dalam hukum pajak nasional, seperti ketentuan mengenai penghindaran pajak berganda, perlakuan pajak yang khusus, seperti tax deductief. Semua itu dapat dikategorikan sebagai hukum pajak internasional.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Di dalam hukum pajak internasional terkandung unsur asing yang dapat berupa objek pajak maupun subjek pajaknya. Unsur asing berupa objek pajak itu meliputi:

1. Objek pajak yang berada di luar negeri (luar wilayah indonesia) milik dari subjek pajak dalam negeri dan

2. Objek pajak yang berada di dalam negeri milik subjek pajak asing.

Unsur asing berupa subjek pajak itu meliputi:

1. Subjek pajak yang berada di Indonesia itu adalah orang asing (luar negeri), yang ada kemungkinan tunduk juga pada hukum pajak asing yang berlaku baginya;

2. Bangsa Indonesia merupakan wajib pajak Indonesia (dalam negeri) ada di luar negeri

3. Orang yang mempunyai sumber pendapatan di Indonesia di Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (luar wilayah Indonesia)

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *