in ,

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun dan Berlaku 3×24 Jam

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun dan Berlaku 3x24 Jam
FOTO: IST

Setelah diberlakukannya Surat Edaran Kemenhub No. 88 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, banyak menuai kritik dari masyarakat, alasannya adalah harga tes PCR yang mahal sangat memberatkan penumpang. Sebenarnya harga tes PCR sudah diturunkan oleh Kementerian Kesehatan pada 16 Agustus 2021 yaitu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali harga tertingginya adalah Rp 495.000 sedangkan Rp 525.000 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Namun bagi masyarakat, harga tes PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes masih mahal, ditambah lagi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut. Merespon dari banyaknya kritikan masyarakat terkait harga tes PCR yang mahal, pada 25 Oktober 2021 dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR turun jadi Rp 300.000 dan berlaku 3×24 jam, yang sebelumnya hanya berlaku 2×24 jam.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Permintaan Presiden Jokowi tersebut memberikan harapan positif bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi penumpang pesawat. Namun pemerintah juga memiliki alasan yang kuat terkait ditetapkannya peraturan yang mewajibkan untuk tes PCR yaitu guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia pada saat ini dan mobilitas penduduk meningkat pesat, pemerintah harus tetap waspada agar Covid-19 bisa terus menurun.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan terus menerapkan PPKM dan memberlakukan beberapa kebijakan salah satunya yaitu mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Pemerintah mengharapkan agar masyarakat tidak emosional menanggapi kebijakan tersebut, karena untuk kebaikan bersama, pemerintah juga akan mengupayakan untuk memberikan kebijakan terbaik yang tidak membebankan masyarakat. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Presiden Jokowi pernah meminta untuk diturunkannya harga tes PCR yang berkisar 1 juta menjadi Rp 495.000 hingga Rp 525.000 dan itu terealisasikan.

Pemerintah berharap agar masyarakat bisa terus mendukung kebijakan pemerintah, masyarakat harus bisa bersabar lagi agar kasus Covid-19 di Indonesia bisa terus menurun dan perekonomian bisa terus meningkat.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

200 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *