in ,

Cara Daftar dan Klaim JKP bagi Pekerja Terkena PHK

Cara Daftar dan Klaim JKP bagi Pekerja Terkena PHK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022. Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya. Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Secara simultan, pemerintah juga menggulirkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan di usia 56 tahun.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

“Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia (perusahaan) masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” jelas Ida.

Dengan demikian, demi memitigasi risiko PHK, disarankan pekerja mulai mengikuti program JKP ini. Berikut manfaat, cara mendaftar, hingga mengklaim dana JKP yang Pajak.com himpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *