in ,

Akibat PPKM, 48 Persen Pekerja Terancam PHK

Akibat PPKM, 48 Persen Pekerja Terancam PHK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sejak awal Juli lalu terbukti berhasil menurunkan kasus COVID-19 di tanah air. Sejumlah kota besar di Pulau Jawa pun mengalami penyusutan penderita COVID-19. Di wilayah DKI Jakarta, angka penularan Covid-19 turun dari 45 persen menjadi 25 persen pada akhir Juli lalu. Namun, PPKM juga membuat banyak masyarakat terancam kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, hampir 48 persen pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal itu sebagai dampak dari kebijakan PPKM yang berlaku sejak Juli 2021 hingga sekarang.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, para pekerja yang berpotensi terancam PHK dan dirumahkan dari kebijakan PPKM ini rata-rata bekerja di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK. Sedangkan, sebanyak 23,72 persen dirumahkan sehingga total hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan (PPKM) ini,” kata Sanusi.

“Karena itu, pemerintah melakukan sejumlah intervensi untuk menekan angka PHK dan pekerja yang dirumahkan, salah satunya melalui bantuan subsidi upah/gaji (BSU),” kata Anwar dalam rekaman video webinar TNP2K dikutip, Jumat (19/8/2021).

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

BSU akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yakni, upah yang dimiliki tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *