in ,

Akibat PPKM, 48 Persen Pekerja Terancam PHK

Anwar memastikan, dalam penyaluran BSU pada tahun 2021, tidak akan terjadi duplikasi penerima bantuan. Sebab, pemerintah memastikan penerima BSU tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Anwar juga menjelaskan, selain melalui BSU, Kemnaker juga mempunyai solusi jangka pendek agar menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat edaran yang ditujukan untuk seluruh gubernur ini untuk mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha. Misalnya melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

“Pemerintah juga melakukan intervensi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan sosial lainnya, agar para perusahaan dan pekerja atau buruh tetap bisa melaksanakan proses produksi,” kata Anwar.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Februari 2021, sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen. Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak COVID-19. Mereka terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,11 juta orang). Sedangkan, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 sebanyak 15,72 juta orang.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *