in ,

Cara Daftar dan Klaim JKP bagi Pekerja Terkena PHK

Manfaat program JKP, yaitu: 

  1. Uang tunai

Uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 21, adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan.
  • Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi fasilitas

Peserta JKP dapat menerima akses informasi meliputi:

  • Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
  • Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier.
Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

   3. Pelatihan kerja 

  • Pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Cara mendaftar program JKP: 

  1. Peserta eksisting di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mendaftarkan kepesertaan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau telah memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP. Perusahaan yang bertugas menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa data tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan.
  2. Bagi peserta yang baru mendaftar, silakan mengisi formulir pendaftaran, sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *