in ,

Cara Daftar dan Klaim JKP bagi Pekerja Terkena PHK

Cek eligibilitas peserta melalui: 

  1. Nomor induk kependudukan (NIK)—warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia belum 54 tahun.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  4. Cek kepesertaan program.

Jika sudah memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka peserta akan menerima manfaat apabila terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Syarat pengajuan klaim JKP: 

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan.
  2. Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK.
  3. Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah PHK.
Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

Kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP:

  1. Bukti dokumen surat PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan mengisi surat komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *