in ,

Wamenkeu: Energi Terbarukan untuk Kesejahteraan Rakyat

Menurut Suahasil, kesejahteraan rakyat yang bisa diraih melalui pajak karbon ini bisa dilihat bagaimana pemerintah memperhatikan semua sektor, dan tidak bermaksud untuk membebani sektor atau perusahaan tertentu. “Jauh dari niat mengumpulkan pendapatan dalam waktu sesingkat-singkatnya, sangat jauh dari itu. Saya dapat meyakinkan Anda,” ujar Suahasil.

Bagi pemerintah, pajak karbon adalah sinyal dari Indonesia untuk mengkomunikasikan kepada dunia tentang bagaimana pemerintah bisa berkontribusi mengurangi emisi karbon. Hal ini juga dilakukan oleh negara Jepang. Pemerintah Jepang bahkan sudah menetapkan akan memungut pajak karbon dari sektor industri pada tahun depan sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak Jepang pada 2022. Upaya ini sekaligus menjadi program dalam melawan pemanasan global. Mengutip berita MSN, saat ini Jepang tengah meminta masukan publik atas penerapan pajak karbon dengan skala yang lebih luas tersebut. Dia juga berjanji penerapan pajak karbon terhadap industri akan dilakukan secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Seperti diketahui, melalui RUU KUP yang diajukan ke DPR RI, Indonesia berencana menerapkan pajak karbon pada 2022 dengan tarif minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam aturan ini disebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *