in ,

Wamenkeu: Energi Terbarukan untuk Kesejahteraan Rakyat

Wamenkeu: Energi Terbarukan untuk Kesejahteraan Rakyat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak karbon masih mendapat penolakan dari sebagian kalangan dunia usaha. Namun, pemerintah memastikan, besaran pungutan pajak karbon tidak akan membebani pelaku usaha dan penerapan dilakukan pada waktu yang tepat. Pemberlakuan pajak karbon ini tidak sekadar untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, terutama terkait penurunan emisi karbon. Lebih dari itu, pemerintah memandang, energi terbarukan sebagai masa depan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, energi fosil dan energi terbarukan bisa berjalan beriringan. Seperti diketahui saat ini perusahaan-perusahaan energi multinasional masih menerapkan energi fosil seperti batu bara, minyak bumi, gas alam dan sebagainya. Oleh sebab itu, pajak karbon sebagai klausul yang saat ini masih dibahas dengan DPR melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), adalah cara pandang di masa depan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

“Pajak karbon lebih sekadar dari pendapatan pemerintah. Tapi bagaimana menjadi perspektif baru untuk melindungi rakyat di masa depan,” demikian pernyataan Suahasil dalam webinar, dikutip Jumat (3/9/2021).

Suahasil menegaskan, pajak karbon mewakili cara pandang Indonesia di masa depan tentang bagaimana melihat ekonomi, lingkungan, energi terbarukan sebagi pilihan bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Ini tentang perspektif baru yang penting bagi kami. Saya mengerti bahwa perusahaan multinasional juga internasional sangat intens mengenai isu lingkungan di masa depan,” kata Suahasil.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *