in ,

UU IKN Disahkan, Kemenkeu Mulai Siapkan Pendanaan

UU IKN Disahkan, Kemenkeu Mulai Siapkan Pendanaan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, (18/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengesahan RUU menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mulai mengawal dan menyiapkan pendanaan bagi pembangunan IKN yang bernama Nusantara. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020–2024, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 466 triliun untuk pembangunan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai, namun stabilitas dan sustainability keuangan negara tetap terjaga. Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, (18/1).

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ia menjelaskan, pemindahan IKN terdiri dari lima tahapan. Adapun tahapan yang paling kritis sesudah pengesahan UU adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022–2024. Tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahap kedua, ketiga, keempat, dan kelima dalam periode tahun 2025–2045.

“Nah, untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal, yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara. Pemindahannya kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (Nusantara) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ia menyebutkan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti komplek pemerintahan, bendungan, listrik dan telekomunikasi. Sebagian juga pendanaan bersumber dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *