in ,

UU IKN Disahkan, Kemenkeu Mulai Siapkan Pendanaan

“Pembangunan itu pasti akan butuh dukungan APBN, apakah dalam bentuk project development fund, viability gap fund, atau bentuk dukungan lainnya. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, dalam RPJM 2020–2024, sumber pendanaan IKN sebesar Rp 466,98 triliun bersumber dari tiga lini, APBN dengan porsi 19,2 persen, swasta senilai 26,2 persen, dan KPBU sebesar 54,6 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan, pemerintah akan membuat skema bisnis model keuangan dalam membangun Nusantara. Dengan demikian, ia memastikan anggaran pembangunan Nusantara tidak akan merugikan negara.

Baca Juga  KemenESDM: Masyarakat Mampu Lebih Banyak Nikmati BBM Subsidi

“Apakah akan beratkan APBN? Tidak, kami akan membuat adaptasi bisnis model sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan APBN dan justru akan menambah aset-aset sedemikian rupa. Jurus-jurus (pendanaan) akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini. Kami tidak serta merta akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi, isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya, benar-benar kami memperhitungkan secara telaten dan teliti,” kata Suharso.

Ia mengungkapkan, untuk porsi APBN, sekitar 53 persen dari total seluruh pendanaan IKN di tahun 2022 merupakan kelanjutan dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah berjalan sejak tahun 2021.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *