in ,

Pemerintah Sita Aset Tanah Obligor BLBI

Di kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, obligor/debitur BLBI dapat dipidanakan jika tak memenuhi pemanggilan serta pembayaran utang ke negara.

“Kalau para pengutang mangkir, tidak mengakui utangnya padahal jelas ada dokumen utangnya, itu bisa saja kasus ini, walaupun kami selesaikan secara perdata, bisa kami jadikan kasus pidana, bisa korupsi,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan telah bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

“Pemerintah meminta obligor dan debitur kooperatif memenuhi panggilan Satgas BLBI. Diberi waktu sampai Desember 2023, kita akan laporkan nanti sampai mana ini,” tambahnya.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto memastikan, pihaknya akan berkomitmen mengamankan dan melakukan proses hukum apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan hak tagih negara.

“Kami juga akan melakukan upaya penegakan hukum apabila pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah untuk memberikan hak negara tersebut,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *