in ,

Pemerintah Sita Aset Tanah Obligor BLBI

Pemerintah Sita Aset Tanah Obligor BLBI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara resmi menyita aset tanah milik para obligor/debitur penerima dana BLBI pada tahun 1997 sampai 1998 silam. Sebanyak 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi yang telah disita pemerintah. Penyitaan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di salah satu lokasi aset tanah milik Lippo Karawaci, Tangerang, pada Jumat (27/8).

“Aset-aset yang disita obligor BLBI adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda. Untuk penguasaan fisik yang dilakukan tim, bahwa (sekarang) aset dimiliki oleh negara. Saya senang plang (tanda aset dikuasai negara) tertera banyak institusi di situ, sehingga semoga memberikan deterrent (efek jera) bagi mereka yang menggunakan secara tidak sah aset tersebut,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI.

Sri Mulyani merinci, negara telah menyita aset obligor BLBI yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang, yaitu:

  1. 44 bidang tanah seluas 251.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
  2. Tanah seluas 3.295 m² di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
  3. Tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail, Bukit Raya, Pekanbaru.
  4. Dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m² di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2. Kemudian, tanah di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m².
Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Aset tanah seluas 251.992 m² yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, misalnya, terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,33 triliun seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” jelas Sri Mulyani.

Setelah penyitaan, pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas hingga Desember 2023.

Ditulis oleh

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *