in ,

Pembukaan Mal Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu,  bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Lutfi menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari. Ia berharap, seluruh pihak  selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” terang Lutfi.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, ke depan pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan. Hal itu dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada. Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” jelas Oke. Ia memastikan, Kemendag akan terus memantau kebijakan SOP baru dan akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *