in ,

CIPS: Indeks Ketahanan Pangan Indonesia Menurun

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, turunnya posisi Indonesia dalam indeks ini mencerminkan masih perlunya upaya keras untuk mencapai kebutuhan dan ketahanan pangan di Indonesia. Menurut hasil penelitian CIPS yang dipublikasikan Minggu (14/3/21) menyebutkan, ada empat hal yang menyebabkan ketahanan pangan menurun:

Pertama, kebijakan perdagangan pangan Indonesia dinilai cenderung proteksionis dan tidak terbuka. Indikasi itu terlihat dari pemberlakukan hambatan tarif maupun nontarif untuk impor pangan. Di antaranya pengenaan pajak, sistem kuota, ketentuan pengemasan, regulasi yang panjang dan tidak sederhana. Hambatan tarif menambahkan tarif impor rata-rata untuk produk pangan sebesar 6,39 persen pada 2018. Sementara, hambatan nontarif menyebabkan adanya tarif sebesar 41 persen pada kegiatan-kegiatan penambah nilai di seluruh rangkaian rantai pasokan. Selain itu, aturan impor beberapa komoditas yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah mengesankan adanya monopoli.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Kedua, semakin mahalnya harga pangan impor. Hal ini karena pihak swasta yang melakukan impor harus mengantongi kuota dan SPI melalui sistem perizinan impor nonotomatis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Jumlah kuota diatur melalui rapat koordinasi antara kementerian dan badan pemerintah yang terkait berbeda dan juga berdasarkan data dan stok produksi yang sering dianggap tidak akurat. Tidak adanya penghapusan hambatan perdagangan itu membuat proses impor menjadi semakin mahal.

Ketiga, hambatan tarif dan nontarif. Agar ketahanan pangan meningkat, pemerintah diharapkan melonggarkan hambatan nontarif atau non-tariff measures (NTM) pada kebijakan pangan Indonesia. Selain itu juga perlu mempertimbangkan penghapusan hambatan seperti tarif, larangan kuantitatif, dan sistem perizinan impor nonotomatis untuk komoditas-komoditas pangan utama.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Keempat, peniadaan tarif impor pangan sudah dilakukan negara-negara lain. Indonesia harus mempertimbangkan untuk meniadakan tarif impor pangan untuk memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data International Trade Center 2020, strategi ini telah dilakukan oleh Cina, El Salvador, Kosta Rika, Mauritania, dan Maroko.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *