in ,

CIPS: Indeks Ketahanan Pangan Indonesia Menurun

CIPS: Indeks Ketahanan Pangan Indonesia Menurun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat, kebutuhan pangan di Indonesia menjadi dasar dan salah satu hak asasi manusia, dan mempunyai peran penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi yang akan membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional. Untuk itu, pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri.

Selama beberapa tahun ke belakang, Indeks Ketahanan Pangan Global atau Global Food Security Index (GFSI) Indonesia cenderung meningkat. Pada 2016, indeks ketahanan pangan Indonesia berada di peringkat 72 dari total 113 negara dan naik ke peringkat 62 pada 2019. Namun, sayangnya, tahun 2020 Indeks Ketahanan Pangan Global Indonesia justru turun ke posisi 65 dari total 113 negara. Tidak hanya posisi dalam indeks, posisi Indonesia dalam beberapa indikator lain juga belum menggembirakan. Saat ini, Indonesia berada di posisi ke-55 pada indikator keterjangkauan, posisi ke-34 pada kategori ketersediaan serta posisi ke-89 pada kategori kualitas dan keamanan.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Posisi Indonesia dalam GFSI itu mengindikasikan belum terpenuhinya beberapa pilar dalam ketahanan pangan. Berdasarkan definisi Food and Agriculture Organization (FAO), ada empat pilar dalam ketahanan pangan, yaitu ketersediaan; akses atau keterjangkauan—baik secara fisik dan ekonomi, utilisasi atau keragaman, seperti gizi, nutrisi dan keragaman—maupun stabilitas atau keberlangsungan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *