Pajak.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menyuntikkan dana investasi kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan total Rp 3 triliun. Rinciannya, senilai Rp 1 triliun dari rights issue yang dilakukan pada 7 Januari 2022 dan sebesar Rp 2 triliun dari penyerapan sukuk subordinasi yang diterbitkan oleh Bank Muamalat. Investasi ini merupakan salah satu strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, mengatakan, Bank Muamalat merupakan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) terbesar kedua, sehingga BPKH akan dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon jamaah.
“Bank Muamalat juga memiliki jaringan dan branding kuat pada sektor perhajian dan umrah, pembiayaan UMKM (usaha mikro kecil menengah), serta pasar konsumen muslim. Maka BPKH akan dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon-calon jemaah haji,” kata Anggito dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPKH, Menara Bidakara 1 dan juga disiarkan secara virtual, pada (4/1).
Selain itu, investasi ini juga akan memberi keuntungan dari sukuk subordinasi sebesar 9 persen per tahun. BPKH juga bakal memperoleh keuntungan dari dividen, capital gain, serta recovery return dari pengelolaan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Sebelumnya, BPKH telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat setelah menerima pengalihan melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP) sebelumnya, antara lain Islamic Development Bank (IsDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan lainnya.
Comments