in ,

Robert Pakpahan, dan Roda Reformasi Perpajakan

Pulang ke tanah air, Robert langsung dilibatkan dalam proses reformasi perpajakan jilid II. Reformasi jilid I dilakukan seiring terbitnya Undang Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)  yang mengubah sistem official assessment menjadi self assessment. Reformasi perpajakan jilid II dituangkan dalam Cetak Biru Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001 hingga 2010. Pada 2001, implementasi reformasi dimulai dengan konsolidasi pembinaan dan pendidikan pegawai, penerapan reward dan punishment, pembinaan attitude pegawai, peningkatan fasilitas komputer, penyempurnaan sistem dan prosedur perpajakan, dan menjalin sinergi dengan media massa. Saat itu DJP juga mulai menyisir pemilikan harta WP, penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pembentukan bank data, dan lain-lain.

Baca Juga  Yunianto Kurniawan, “Passion” Bantu Wajib Pajak Jawab Kompleksitas Pajak

Saya kariernya kebanyakan di policy maker. Dari reform ke reform saya terlibat banyak. Saya melihat perpajakan Indonesia dari yang kuno sampai modern,” kata Robert.

Tahun 2002, Robert juga terlibat dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak WP Besar / Large Tax Office (LTO) Satu dan Dua. Hadirnya LTO itu penanda reformasi yang cukup besar di DJP saat itu. Pembentukan LTO mulai merestorasi integritas para pegawai. Saat itu, DJP merupakan salah satu instansi yang terus berbenah  melawan pelbagai pelanggaran.

Satu tahun kemudian, Robert dipercaya memegang jabatan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak. DJP berbenah soal penegakan hukum, memperkuat LTO, pembentukan single identification number (SIN), melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perpajakan, dan lain-lain.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Tahun 2006, Robert menjabat Direktur Transformasi Proses Bisnis. Ia fokus pemantapan sistem pelayanan administrasi perpajakan berbasis elektronik. Di antaranya, diluncurkannya eRegistration, eFiling, dan ePayment. Di bawah komandonya, sistem on-line itu mulai dijalankan di KPP Madya dan KPP Pratama.

Karier Robert semakin gemilang dengan terpilihnya menjadi staf ahli bidang penerimaan pajak pada tahun 2011 di era Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Lalu, Robert dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di tahun 2013. Hingga pada November 2017, Robert mengemban amanah sebagai dirjen pajak. Di bawah kepemimpinannya, reformasi perpajakan jilid III DJP pun dijalankan. Kebijakan itu seperti meresume reformasi perpajakan yang ia sudah ikuti dari waktu ke waktu. Sebab reformasi perpajakan jilid III merupakan paket lengkap yang meliputi pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi Informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi. Kini Robert bukan lagi seorang birokrat. Namun, sebagai senior di bidang ekonomi dan fiskal, ia masih aktif berbagi ilmu di berbagai forum-forum nasional.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *