in ,

Rusia Kenakan Bea Ekspor Jenis Pupuk Mineral

bea ekspor jenis pupuk mineral
FOTO : IST

Rusia Kenakan Bea Ekspor Jenis Pupuk Mineral

Pajak.com, Jakarta – Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rusia mengumumkan, mulai awal tahun 2023 Rusia berencana mengenakan bea ekspor terhadap seluruh jenis pupuk mineral yang diekspor dengan harga batas bawah 450 dollar AS per ton sebesar 23,5 persen. Rencana itu diumumkan Manturov pada forum World Quality Day akhir pekan lalu.

Pengenaan bea ekspor tersebut telah diwacanakan Rusia sejak September 2022 lalu dan direncanakan untuk jangka waktu selama enam bulan. Kementerian Keuangan Rusia mengklaim telah menghitung tarif bea ekspor merujuk nilai tukar 60 rubel per dollar AS. Rencana ini juga berkaitan dengan upaya Rusia menghimpun anggaran sebesar 105 miliar rubel dari total bisnis industri kimia mereka.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Mengutip berbagai media internasional, di tengah kenaikan tajam harga pupuk di pasar global, Rusia sebenarnya telah berulang kali mewacanakan pengenaan bea ekspor pupuk. Di sisi lain, untuk pasar domestik mereka, Pemerintah Rusia tetap menjaga stabilitas harga bagi para petani dan pengusaha kebun di negeri yang dipimpin Vladimir Putin itu. Setidaknya, sejak akhir 2021 hingga 31 Mei 2022, Pemerintah Rusia telah mengenakan batasan kuota ekspor produk pupuk nitrogen dan compound. Kebijakan itu kemudian dilanjutkan pada periode 1 Juli-31 Desember 2022 dengan kuota sebesar 8,3 juta ton untuk pupuk nitrogen dan 5,95 juta ton untuk pupuk compound.

Sementara itu, merujuk data Organisasi Pangan dan Pertanian atau Food and Agriculture Organization (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2021 Rusia menjadi eksportir pupuk nitrogen terbesar di dunia, urutan kedua dunia untuk pupuk potash, dan urutan ketiga terbesar dunia untuk pupuk fosfor.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

FAO pun telah mengingatkan Rusia, jika permasalahan keterbatasan pupuk asal Rusia tidak bisa diselesaikan maka akan berakibat pada meningkatnya angka kekurangan gizi penduduk dunia menjadi 19 juta orang di tahun 2023 mendatang.

Menanggapi rencana Rusia tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa berpendapat, naiknya pajak ekspor pupuk yang direncanakan Rusia tidak terlalu berdampak signifikan bagi Indonesia.

Andreas meyakini bahwa pelaku ekspor pupuk subsidi Rusia akan tetap menjual pupuk sesuai harga internasional. Jika harga jual pupuk lebih tinggi dari produsen pupuk lain, maka konsumen pupuk akan beralih ke produsen yang harganya lebih rendah dari Rusia.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Andreas memprediksi, harga pupuk dunia akan turun pada kuartal pertama tahun 2023 karena adanya siklus pergerakan harga. Yakni ketika suatu harga telah mencapai kenaikan yang lebih tinggi dari biasanya, maka setelah itu harga komoditas tersebut akan kembali normal. Selain itu, di saat harga suatu komoditas tertentu dunia menurun maka akan diikuti oleh penurunan harga komoditas lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *