in ,

PLN Siap Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon

PLN Siap Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap mengimplementasikan aturan pajak maupun perdagangan karbon yang mulai berlaku 1 April 2022. PLN juga telah memantapkan langkah-langkah strategis dalam menaati Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurut Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto, hal itu merupakan salah satu inisiatif dekarbonisasi yang dilakukan oleh perseroan.

“PLN telah berkomitmen mencapai NZE (net zero emissions) pada 2060 yang sejalan dengan agenda nasional. Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060,” kata Didi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/1).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Kendati demikian, ia mengungkap, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi PLN dalam mengimplementasikan regulasi NEK. Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan; sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measurement, reporting, verification/MRV) yang belum beroperasi secara penuh; serta perencanaan implementasi NEK yang masih belum optimal.

“Karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade, and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia,” kata Didi.

Dalam regulasi NEK, diatur pungutan atas karbon berupa pajak, baik pusat maupun daerah; kepabeanan dan cukai; serta pungutan negara lainnya berdasarkan kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, serta kinerja aksi mitigasi perubahan iklim. Adapun pungutan pajak karbon diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Besaran pajak karbon, yakni Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *