in ,

PLN Siap Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon

Selain itu, menurut Didi, sejak 2005 PLN sebenarnya telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) mengikuti mekanisme perdagangan karbon melalui protokol Kyoto, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang. Keduanya sudah mengadopsi clean development mechanism (CDM).

“Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme verified carbon standard atau VCS pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas,” tambah Didi.

Instrumen NEK lainnya yang berhasil dilakukan PLN, yaitu uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya. Langkah itu bahkan mendapat Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

“PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi. Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai. Adapun pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim,” jelas Didi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *