in ,

Pajak Natura bagi “Content Creator” Penerima Jasa “Endorse”

Pajak Natura bagi “Content Creator”
FOTO: IST

Pajak Natura bagi “Content Creator” Penerima Jasa “Endorse”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Selain berlaku untuk kar yawan, beleid ini juga mengatur tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan dari jasa, termasuk jasa promosi atau endorse yang kerap diterima influencer atau content creator. 

“Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1),” tulis Pasal 22 PMK Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Pajak.com(6/7).

Dalam Pasal 3 Ayat (1) ditegaskan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 PMK Nomor 66 Tahun 2023, penilaian penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut didasarkan pada dua ketentuan. Pertama, nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura. Kedua, jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Untuk mengetahui penerapan pajak natura untuk jasa, otoritas telah memberikan contoh kasus yang tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 sebagai berikut:

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Maka, dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Contoh 2

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp 50 juta.

Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, PMK terbaru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau jasa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *