in ,

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing
FOTO: IST

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT ditutup. Pengumuman ini dimuat dalam PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing. Adapun penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dilakukan secara bertahap, yakni pada 28 Februari 2022 untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771, dan pada 30 Maret 2022 untuk jenis formulir SPT 1771 dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat.

Diterbitkannya pengumuman ini sontak membuat tidak sedikit Wajib Pajak (WP) terkejut, apalagi saat ini telah mendekati batas penyampaian SPT Tahunan di bulan Maret untuk orang pribadi dan April untuk badan. Namun, WP tidak perlu khawatir atas pengumuman ini karena dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Apa saja cara tersebut? Simak informasi di bawah ini untuk lebih lengkapnya.

Baca Juga  Tim Prabowo Ungkap Dugaan Kebocoran Negara dari Pajak Lebih dari Rp 300 Triliun

Dalam rangka memenuhi kewajiban self-assessment perpajakannya, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diharuskan mengisi SPT. Sejak Januari 2013, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui 4 cara, yakni:

  • Menyampaikan secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat (BPS) ke KPP tempat WP terdaftar;
  • Melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan BPS ke KPP tempat WP terdaftar;
  • Melalui website DJP, yakni djponline.pajak.go.id / www.pajak.go.id atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *