in ,

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing

Panduan pengisian e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan pengisian e-Filing dapat dilakukan dengan ditemani panduan yang tersedia. Apabila WP masih kebingungan dalam melakukan pengisian sendiri, WP dapat mendatangi KPP terdekat untuk membantu pelaporan SPT Tahunan dengan skema e-Form atau e-Filing, dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.

Mengacu pada pengumuman yang diterbitkan DJP, saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT hanyalah pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, untuk pelaporan SPT Masa, misalnya SPT Masa PPh Pasal 21 masih dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT. Hal ini karena e-Form dan e-Filing tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Masa.

Lebih lanjut, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Dengan dilakukannya pengalihan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing, data yang dikumpulkan menjadi lebih terpusat, dan meminimalisasi risiko kesalahan karena integrasi data secara langsung dalam database DJP. Pengisian SPT Tahunan melalui website DJP juga melewati uji validitas NPWP yang digunakan, sehingga WP hanya dapat login ke akun dan melakukan pengisian SPT Tahunan secara elektronik apabila NPWP yang digunakan untuk pengisian SPT telah sesuai dengan sistem informasi DJP.

Baca Juga  PPN 12 Persen: Solusi Penerimaan Negara atau Beban Baru bagi Masyarakat?

Pengalihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan DJP terhadap WP, dengan tetap memerhatikan keabsahan dan kualitas dari data yang dikumpulkan. Jadi, menyikapi pengumuman ini WP tidak perlu khawatir. Mari bergegas mempelajari e-Form dan e-Filing, dan bergegas lapor SPT Tahunan bagi yang belum melapor. Orang bijak taat pajak!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *