in ,

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin masif, DJP mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik yang ada di website DJP. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui website DJP, WP diberikan dua pilihan, yakni dengan metode e-Form atau e-Filing. Kedua metode ini tersedia dalam website DJP, yang mengharuskan WP untuk mendaftarkan akun website DJP dengan menggunakan NPWP dan electronic filing identification number (EFIN). EFIN dapat didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada TPT di KPP tempat WP terdaftar atau mengajukan permohonan melalui e-mail ke kepala KPP tempat WP terdaftarSetelah berhasil masuk, barulah WP dapat menggunakan fitur e-Form dan e-Filing yang ada dalam website tersebut.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

E-Form adalah metode pengisian SPT Tahunan dengan cara mengunduh dokumen SPT Tahunan dengan format portable document format (PDF). Dokumen PDF SPT Tahunan ini dapat diisi secara luring dengan aplikasi yang disediakan, untuk kemudian diunggah kembali ke website DJP secara daring. Pelaporan SPT Tahunan dengan metode e-Form diperuntukkan untuk SPT 1770s, 1770, dan 1771. Sedangkan, metode e-Filing adalah metode pengisian SPT Tahunan secara daring di website DJP tersebut sehingga mengharuskan WP tetap terkoneksi dengan jaringan internet. Metode ini diperuntukkan untuk SPT 1770s dan 1770ss.

Untuk mengisi data dalam dokumen SPT Tahunan dalam bentuk PDF, WP dapat mengisi secara manual ataupun mengimpor data dengan format .csv. Begitu pula dengan metode e-Filing, WP dapat mengisi data secara manual dengan bantuan data tahun sebelumnya, atau mengunggah SPT Tahunan yang telah disiapkan dengan format .csv. SPT Tahunan dalam format .csv inilah hasil dari pengisian SPT melalui aplikasi e-SPT. Sehingga, apabila saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT telah ditutup, WP dapat berpindah ke metode elektronik yang mudah dan dengan tampilan yang lebih menarik dalam bentuk e-Form dan e-Filing.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *