in ,

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Tarif Tol Dalam Kota Jakarta (Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta) mulai 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB. Penyesuaian tarif itu, meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Dengan demikian, berikut kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta:

  1. Gol I         : Rp 10.500, semula Rp 10.000.
  2. Gol II        : Rp 15.500, semula Rp 15.000.
  3. Gol III       : Rp 15.500, semula Rp 15.000.
  4. Gol IV       : Rp 17.500, semula Rp 17.000.
  5. Gol V        : Rp 17.500, semula Rp 17.000.
Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *