in ,

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022

Head of Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Raddy R. Lukman menjelaskan, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta telah menyesuaikan pada inflasi periode periode 1 November 2019–30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Raddy.

Ia memastikan, kenaikan tarif itu akan diiringi dengan peningkatan layanan transaksi dengan menambah gardu operasi di Gerbang Tol Semanggi 1 dan 2.

“Peningkatan layanan lalu lintas dilakukan dengan mengganti peralatan dan kendaraan rescue yang dimiliki perseroan di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC). Layanan lalu lintas pun ditingkatkan dengan penggantian peralatan dan kendaraan rescue pada tahun 2021 untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan, serta pengoperasian contraflow secara kondisional pada hari kerja mulai dari KM (kilometer) 0+200 Jakarta-Cikampek,” kata Lukman.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Direktur CMNP Hasyim juga memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas, maupun peningkatan kualitas jalan.

“Pada transaksi gerbang tol CMNP telah menambah mobile reader di beberapa gerbang tol yang padat, seperti Kebon Bawang, Podomoro, dan Cempaka Putih,” ujar Hasyim.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *