in ,

IFA Warnai Arsitektur Perpajakan Internasional

Perpajakan Internasional
FOTO: Aprilia Hariani

IFA Warnai Arsitektur Perpajakan Internasional

Pajak.com, Jakarta – Sejak beberapa tahun terakhir, perpajakan internasional menjadi pembahasan utama di berbagai forum global. Dunia tengah berkonsensus menciptakan kebijakan pemajakan yang berkeadilan di tengah berbagai dinamika. Dalam proses tersebut, International Fiscal Association (IFA) turut berkontribusi warnai arsitektur kebijakan perpajakan internasional.

Pajak.com berkesempatan untuk berbincang langsung dengan IFA Indonesia Chairman (Ketua IFA Indonesia) Ichwan Sukardi, di Ruang Rapat Kantor RSM Indonesia, Plaza Asia, Sudirman. Membuka sesi perbincangan, Ichwan menegaskan bahwa IFA merupakan satu-satunya organisasi internasional non-pemerintah dan non-sektoral yang menganalisis kritis masalah fiskal. IFA juga bisa disebut sebagai organisasi yang netral, independen, non-lobi dan merupakan satu-satunya jaringan global yang sejenis.

Organisasi nirlaba yang didirikan di Den Haag (Belanda) sejak tahun 1938 ini menyediakan platform independen untuk mempertemukan perwakilan semua profesi bidang perpajakan dan yang berkepentingan, sehingga dapat mendiskusikan semua masalah perpajakan internasional di tingkat tertinggi.

“Kami independen, tidak berpihak kepada policy-policy OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) maupun UN (United Nations/Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB) atau UE (Uni Eropa). Namun, kami berkontribusi mewarnai policy dari OECD maupun UN melalui kajian, analisis, dan invite for comment untuk kemajuan hukum internasional, dan perbandingan dalam bidang keuangan publik, khususnya hukum fiskal internasional, aspek keuangan, dan ekonomi perpajakan. IFA berupaya mencapai tujuan-tujuan ini melalui kongres tahunan dan penelitian atau publikasi ilmiah terkait,” jelas Ichwan, (29/11).

Bahkan, setiap tahun IFA memiliki forum khusus dengan OECD dan UN guna membahas kebijakan yang sudah dirilis maupun tengah dirancang oleh kedua organisasi internasional itu. IFA dberikan ruang untuk menyampaikan perspektif dan analisisnya.

Seperti diketahui, OECD melalui Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) telah menghasilkan konsensus global melalui Pilar 1 (pajak digital) dan Pilar 2 (pajak minimum global). Kedua pilar tersebut tengah dibahas oleh seluruh negara untuk kemudian diterapkan secara global.

Sementara, PBB sudah membentuk UN Tax Committee of Experts sebagai kerangka kerja sama inklusif yang diperlukan untuk merespons tantangan perpajakan yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim. UN Tax Committee of Experts bertugas menyusun analisis pertimbangan kebutuhan, prioritas, dan kapasitas dari semua negara, terutama negara berkembang.

“IFA hadir berkontribusi melalui kajian untuk OECD yang beranggotakan negara maju, kecuali Amerika Serikat yang seringkali memiliki kebijakan perpajakannya sendiri. Kemudian, kita juga di-invite to comment kebijakan dari UN yang berfokus pada (kepentingan) negara-negara berkembang. Apa yang terjadi sekarang dan yang belum kita bahas juga, bagaimana apa dampaknya untuk perekonomian global, apa dampaknya bagi negara berkembang dan maju. Lalu, IFA tuangkan dalam buku dan white papper,” ungkap Ichwan.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Managing Partner Tax RSM Indonesia ini memastikan, pembahasan kebijakan didasari oleh kajian dan analisis yang sebelumnya disusun oleh IFA melalui Permanent Scientific Committee (PSC)—salah satu komponen dari struktur IFA.

“PSC bertanggung jawab atas teknikal konten yang dikeluarkan IFA, terutama pada saat kongres, termasuk tentunya bagaimana posisi IFA terhadap suatu regulasi, baik yang dikeluarkan oleh OECD maupun UN. IFA sudah banyak berkontribusi. Jalan (konsensus/regulasi) BEPS itu (Pilar 1 dan Pilar 2) warnanya (kajiannya) banyak sekali yang diberikan IFA. Di PSC ada draft policy (mengenai BEPS Pilar 1 dan 2), jumlahnya sekitar 6 ribu halaman kalau dikumpulkan jadi satu. Artinya, konsep IFA banyak sekali yang dipakai oleh OECD,” ujar Ichwan.

Kredibilitas dan kapabilitas IFA tidak diragukan, karena organisasi ini memiliki empat pilar utama. Pertama, IFA beranggotakan profesional bidang perpajakan, seperti tax lawyer, tax consultant, atau tax advisor. Kedua, anggota IFA juga diisi oleh para profesional pajak di perusahaan. Mereka akan membawa analisis dari sisi bisnis dan berkepentingan memonitor regulasi.

Ketiga, tax academy sebagai pilar yang paling tajam dan tidak boleh diganggu gugat, diantaranya profesor, dosen, dan guru. Keempat, tax authority, baik yang bekerja untuk otoritas pajak maupun hakim di Pengadilan Pajak.

“Kebanyakan PSC ini berisi tax academy, PSC bertugas mengoordinasikan pemilihan topik dan mengawasi perencanaan dan pelaksanaan karya ilmiah asosiasi,” jelas Ichwan.

Formasi yang multidimensi di bidang perpajakan itu membuat IFA diyakini dapat melahirkan analisis menjadi lebih komprehensif, sehingga arsitektur kebijakan fiskal mampu menciptakan solusi di tengah dinamika dan ketidakpastian global. Hal ini sejatinya senapas dengan semangat IFA ketika didirikan pada tahun 1938 silam atau saat dunia masuk dalam masa interbellum.

“Pada masa interbellum, periode diantara dua perang (Perang Dunia I dan II). Saat itu disebut juga winter period, ada dinamika sehingga perlu ada organisasi formal yang membahas public finance seiring dengan meningkatnya internasionalisasi perekonomian dunia, juga permasalahan perpajakan internasional menjadi semakin banyak dan penting,” ujar Ichwan.

IFA Indonesia

Dengan ruh perjuangan yang seirama, IFA pun berkembang menjadi asosiasi global dengan lebih dari 12.900 anggota dari 114 negara. Di 70 negara anggota IFA telah mendirikan cabang, termasuk di Indonesia. IFA Indonesia didirikan 17 Mei 1980 oleh Rochmat Sumitro yang didasari oleh semangat untuk ikut berkontribusi mewarnai lanskap kebijakan perpajakan internasional maupun domestik.

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

Untuk mendirikan cabang, setiap negara harus memenuhi syarat utama, yaitu memiliki anggota paling sedikit 15 orang. Sebelum pandemi, IFA Indonesia telah memiliki lebih dari  100 anggota.

“Banyak benefit ketika kita sebagai profesional gabung dengan IFA, antara lain pertama, setiap tahun IFA menggelar kongres, biasanya ada seminar khusus bersama OECD. Kalau mereka bikin seminar, enggak banyak ngomong satu arah, kita bisa langsung berdiskusi. Ada juga forum – forum lain yang bisa kita akses. Kedua, kita bisa memperluas network. Ketiga, kalau jadi member kita punya akses materi atau data terkait topik-topik perpajakan. Kalau di IFA Indonesia, ada semua data-data (kongres atau seminar) dari tahun 1990-an,” urai Ichwan.

Ia menuturkan, pada saat seminar IFA skala global, masing-masing cabang akan diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan yang independen melalui branch report. Dengan demikian, bahwa setiap cabang mempunyai fokus dan agenda masing-masing—tergantung tantangan perekonomian sebuah negara.

“Misalnya, pada saat Annual Tax Conference di Meksiko (pada 22-26 Oktober 2023), setiap cabang IFA harus menyusun branch report. Kemarin (salah satu) topiknya mengenai deemed payments, limitations on the functionally separate enterprise approach under the AOA (Authorised OECD Approaches) and their relevant to the UN Model, and the impact of the change in direction under BEPS on both the AOA and UN Model. Menurut Indonesia bagaimana, semua dituangkan melalui white papper atau journal,” ungkap Ichwan.

Meski begitu, setiap cabang IFA juga harus menyelenggarakan seminar yang seirama dengan agenda yang ditetapkan oleh PSC setiap tahunnya. Salah satunya, IFA Indonesia yang akan menggelar “The 11th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar” pada 6 Desember 2023 di Venue Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jalan Jendral Sudirman Kavling 58, Jakarta.

“Tujuan dari seminar perpajakan internasional ini adalah untuk memberikan update terkini mengenai permasalahan perpajakan internasional kepada seluruh pemangku kepentingan. Kami mengundang narasumber ternama, baik dari dalam maupun luar negeri dengan berbagai latar belakang untuk memahami diskusi, seperti konsultan pajak profesional, pengacara, pejabat pemerintah, pembuat kebijakan, CEO (chief executive officer), CFO (chief financial officer), dan manajer pajak/akuntansi korporasi, pemerhati pajak, dan akademisi,” ungkap Ichwan.

“The 11th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar” akan mempertemukan stakeholder sehingga tercipta dialog terstruktur dan pertukaran keahlian yang dapat memberikan manfaat dengan pendekatan berkelanjutan untuk memahami permasalahan kebijakan perpajakan internasional saat ini dan masa depan, hambatan, dan solusinya.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Seminar ini akan dibuka oleh Ichwan, lalu key note speeches disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dan President of International Fiscal Association Guglielmo Maisto.

Ada beberapa sesi dalam seminar:

1. Sesi Pertama The Latest Updates on Pillar II, diisi oleh: 

  • Melinda Brown: Representative of the OECD di Indonesia;
  • Melani Dwi Astuti : Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ;
  • Hans Pijl , IBFD, dan juga former judge Court of Appeal, dan International Tax Partner Deloitte;
  • Aurobindo Poniah: PwC Malaysia; dan
  • Jaap Zwaan: Tax Partner KPMG Indonesia.

2. Sesi Kedua – Transfer Pricing, diisi oleh: 

  • Perwakilan DJP;
  • Anne Klaassen: Partner DLA Pipper;
  • Permana Adi Saputra: ManagingPartner PB Taxand;
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar: Senior Advisior Taxprime; dan
  • Chair of Session: Tax Partner RSM Indonesia Salil Goyal.

3. Sesi Ketiga – Tax Avoidance, diisi oleh: 

  • Perwakilan DJP;
  • Jul Seventa Tarigan: Head of Tax PT Adaro Energy Tbk;
  • Xing Hu: Partner Hui Ye Law China; dan
  •  Chair of Session: Bobby Savero  – Transfer Pricing and International Tax Manager TaxPrime.

4. Sesi Keempat United Nations Model Convention Updates – the Role the United Nations in Anticipated Global Tax Reforms: Assessing the Potential Impact, diisi oleh: 

  • Carlos Gutierrez Puente: IBFD,; dan
  • Chair of Session: Christine Tjen dari Universitas Indonesia.

5. Sesi Kelima – Tax Treaties & Pillar 1, diisi oleh:

  • Shivaji Das: Tax Partner Deloitte Indonesia;
  • Pande Putu Oka Kusumawardani : BKF -;
  • Bawono Kristiaji: Tax Partner DDTC;
  • Chair of Session: Christine Tjen dari Universitas Indonesia.
  • Closing of the Seminar (including Congratulatory Remark) oleh Chair of IFA Asia Pacific Kuntal Dave.

Apabila berminat mengikuti seminar, Anda dapat mendaftarkan diri melalui link registrasi https://bit.ly/IFAIndonesia_Seminar2023 atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Indah Ratnaningati melalui nomor 0817-9156-110 atau email: [email protected].

Ichwan juga mengungkapkan, selain menyelenggarakan seminar tahunan, IFA Indonesia senantiasa berkoordinasi dengan DJP atau BKF untuk menyampaikan pendapat mengenai regulasi perpajakan domestik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *