in ,

DPR Komisi XI: “Tax Amnesty” Dorong Kepatuhan WP

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan WP, upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tambahnya.

Sarmuji mengatakan, Komisi XI DPR mengapresiasi program amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah tahun 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun. Untuk itu, ia menyambut baik jika tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan WP yang mengikuti program. Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Ia menjabarkan penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen. PPh Tahunan OP peserta amnesti pajak juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Kemudian melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

Sebelumnya, pembahasan tentang usulan tax amnesty jilid 2 sudah dilakukan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (28/06) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program tax amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Tidak hanya itu saja, total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga dinilai sangat besar.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *