in ,

Memahami Pajak Komisi dalam Transaksi Penjualan

Memahami Pajak Komisi
FOTO: IST

Memahami Pajak Komisi dalam Transaksi Penjualan

Pajak.com, Jakarta – Peran perantara dalam transaksi jual-beli mungkin tidak asing lagi ditelinga Anda. Seorang perantara berperan mempertemukan penjual dengan pembeli. Perantara itu akan mendapatkan komisi atas penjualan yang artinya terdapat penambahan nilai ekonomi atau penghasilan. Komisi penjualan yang diterima itulah yang dapat dikenai pajak.Bagaimana ketentuan pajak komisi itu? Mari kita memahami pajak komisi. Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bagaimana pengenaan pajak komisi? 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas komisi
PPh dalam pasal 21 kerap kali digunakan sebagai sebuah dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan. Pajak ini dikenakan atas transaksi yang terjadi antara penjual dengan pembeli melalui jasa seorang perantara. Dimana jasa seorang perantara itu diberikan komisi atau upah sebagai penghasilan tambahan. Dalam hal ini terdapat poin-poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Menjadi objek pemotongan pajak dalam pajak komisi atas PPh Pasal 21 adalah imbalan atau upah yang diterima oleh bukan karyawan.
  • Pemotongan dilakukan apabila pihak yang memberikan komisi atau imbalan adalah pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 21.
  • Dikenakan tarif sebesar 5 persen apabila pengenaan dilakukan atas pihak yang menjadi perantara dengan status Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pihak perantara dengan status Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang dikenakan sebesar 6 persen.
  • Pengenaan pajak ini harus dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.
Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Adapun, perhitungan tarif untuk PPh Pasal 21 atas komisi untuk bukan pegawai, baik berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan adalah sebagai berikut:

  • Atas bukan pegawai berkesinambungan: (50 persen x pajak bruto) – PTKP (sebulan)) x tarif Pasal 17.
  • Atas bukan pegawai berkesinambungan, namun tidak menerima Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (50 persen x pajak bruto) x tarif Pasal 17.
2. PPh Pasal 23 atas komisi

PPh Pasal 23 juga kerap kali digunakan sebagai sebuah dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan. Pengenaan pajak pada pasal 23 ini juga dikenakan atas transaksi yang terjadi antara penjual dengan pembeli melalui jasa seorang perantara, dimana jasa seorang perantara tersebut diberikan komisi atau upah sebagai penghasilan tambahan. Dalam hal ini terdapat poin-poin penting yang perlu diperhatikan, yakni:
● Menjadi objek pemotongan pajak dalam pajak komisi atas PPh pasal 23 adalah imbalan atau upah yang diterima oleh Wajib Pajak dengan status badan.
● Pemotongan dilakukan apabila pihak yang memberikan komisi atau imbalan adalah pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 23.
● Dikenakan tarif sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto apabila pengenaan dilakukan atas pihak yang menjadi perantara dengan status Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Jika pihak perantara dengan status Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang dikenakan sebesar 4 persen.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar
 3. PP Nomor 23 Tahun 2018

Pajak komisi juga dapat dikenakan mengacu peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yakni diserahkan oleh Wajib Pajak dengan status atau berbentuk badan atau berbeda dengan Wajib Pajak pribadi yang tidak menggunakan peraturan ini. Berdasarkan ketentuan pada peraturan ini tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dengan penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *