in ,

DJP: WP Sudah Lapor SPT Tahunan Sebanyak 6,1 Juta

Sementara itu, jika dilihat dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2022 yang dipatok 80 persen, maka hingga hari ini rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan baru tercapai sebesar 32,12 persen.

Sebagaimana diketahui, SPT merupakan surat yang WP oleh gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan yang biasa dilaporkan oleh WP biasanya terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi WP OP atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2022. Sementara bagi WP Badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada 30 April 2022.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Terkait sanksi, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dimana denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada WP OP adalah senilai Rp 100.000, sedangkan pada WP Badan sebesar Rp 1 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *