in ,

Jokowi: Hilirisasi Mineral Tingkatkan Penerimaan Pajak

Jokowi: Hilirisasi Mineral Tingkatkan
Sekretariat Kebinet

Pajak.com, Surakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mendorong hilirisasi mineral dengan melarang ekspor komoditas mentah. Salah satu manfaat dari hilirasi adalah dapat meningkatkan penerimaan pajak.

“Dari sejak 2020, sudah saya sampaikan kepada seluruh menteri, satu-satu harus kita setop. Tidak ada lagi yang nanya ekspor bahan mentah nikel, raw material enggak ada lagi diekspor, nikel setop. Tujuh tahun yang lalu, kita ekspor nikel bahan mentah kira-kira 1 miliar dollar AS–1,5 miliar dollar AS, berarti kira-kira Rp 15 triliun–Rp 20 triliun. Karena kita setop dan muncul yang namanya industrial downstreaming, hilirisasi, industrialisasi, 2021 kemarin ekspor kita, karena sudah ada bentuk setengah jadi dan jadi, menjadi 20,8 miliar dollar AS. Artinya dari Rp 15 triliun melompat kepada kurang lebih Rp 300 triliun,” ungkap Jokowi dalam webinar Dies Natalis ke-46 UNS, yang dikutip Pajak.com (14/3).

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Selain mampu membuka lapangan kerja, hilirisasi dapat memperluas potensi perpajakan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat.

“Tadi yang saya sampaikan baru satu barang, namanya nikel. Padahal kita memiliki bauksit untuk alumina, tembaga, timah, emas, dan komoditas-komoditas perkebunan dan pertanian. Betapa kalau ini satu persatu kita memiliki keberanian untuk bilang ‘setop’, munculnya angka-angka yang tadi saya sampaikan. Bu menteri keuangan bisa pungut pajaknya— PPh (pajak penghasilan)-nya ambil, PPN (pajak pertambahan nilai) ambil lebih gede, bea ekspor, PNBP (penerimaan negara bukan pajak)—dapat semuanya,” urai Jokowi.

Untuk mewujudkan itu, pemerintah akan melakukan transformasi ekonomi untuk mempercepat hilirisasi, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Kendati demikian, langkah pelarangan ekspor komoditas mentah memiliki sejumlah risiko, yakni menghadapi gugatan dari World Trade Organization (WTO).

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *