in ,

DJP Luncurkan CRM Penegakan Hukum dan Penilaian

CRM fungsi penegakan hukum telah dipayungi Pasal 37 hingga Pasal 42 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara, CRM fungsi penilaian yang memetakan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan, diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 16C UU Pertambahan Nilai (PPN).

“Penerapan CRM fungsi penegakan hukum dan fungsi penilaian diharapkan dapat menciptakan kegiatan penegakan hukum dan penilaian yang sistematis dan menjawab masalah keterbatasan SDM (sumber daya manusia) di lingkungan DJP,” tambah Dasto.

Selain fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP juga sudah menggunakan CRM untuk fungsi lainnya sejak tahun 2018, seperti pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan. Aplikasi CRM juga didukung oleh aplikasi lain , seperti aplikasi smartweb, ability to pay, dashboard Wajib Pajak Madya, dan smartboard.

Pada bulan lalu, Liaison Officer National Tax Authority (NTA)/otoritas pajak Jepang Seiichiro Imai secara khusus mengunjungi DJP untuk mempelajari penerapan CRM di DJP. Kunjungan itu diterima oleh Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM, itulah alasan kenapa kami datang ke sini. Kami berterima kasih kepada DJP karena telah memberikan kesempatan untuk memahami CRM di Indonesia,” ungkap Seiichiro Imai.

Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran menyambut baik kunjungan NTA. Ia memastikan, DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antar negara, khususnya terkait pengembangan data analytics.

“Kita mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Kami mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antar negara Asia. Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik, seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” kata Arman.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *