in ,

Benarkah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen?

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
FOTO : IST

Benarkah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen?

Pajak.com, Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, media massa ramai memberitakan bahwa gaji karyawan Rp 5 juta dikenai pajak 5 persen. Namun, benarkah penghasilan atau gaji karyawan mulai dari Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen? Mari kita bedah peraturan terbaru pemerintah.

Pemerintah memang baru saja menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Melalui PP Nomor 55 tahun 2022, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun. Harus dipahami, persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah ini sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Ada pun perbedaan hanya terletak pada batas PKP. Melalui aturan ini, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp 4,5 juta kini terbebas dari PPh. Dengan kata lain,  karyawan yang memiliki gaji di atas atau Rp 5 juta per bulan baru akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) mereka.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

“Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi media sosial mereka dikutip Pajak.com Senin (2/1/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan lapisan tarif PPh ini untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

“(Dengan aturan baru ini) banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, rumus menentukan pendapatan kena PPh 21 adalah penghasilan dikurangi PTKP. Sebagai simulasi, Heru adalah seorang pegawai atau karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Heru adalah karyawan lajang yang tidak memiliki tanggungan. Artinya, PTKP Heru  TK0 (tanpa tanggungan). Maka untuk menentukan PPh Heru caranya Rp 60 Juta (penghasilan per tahun) – Rp 54 juta (PTKP) x 5 persen (tarif PPh 21 layer bawah) = Rp 300.000. Dengan demikian, Heru hanya dikenakan pajak Rp 300.000 per tahun atau 30.000 per bulan.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *