in ,

Akhirnya, Donald Trump Harus Serahkan Laporan Pajaknya

Akhirnya, Trump Harus Serahkan Laporan Pajaknya
FOTO : IST

Pajak.comWashington – Apes. Begitu ungkapan yang disampaikan khalayak terhadap nasib mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akhir-akhir ini. Setelah gagal pada pilpres lalu, Donald Trump juga menghadapi tuntutan pemakzulan oleh House of Reprentative AS, karena dituduh menghasut pendukungnya menyerang Capitol Hill pada 6 Januari lalu. Tidak hanya itu, Donald Trump juga bakal menghadapi sederet penyelidikan kriminal yang melelahkan.

Terbaru, Donald Trump mesti rela memberikan catatan pajaknya kepada jaksa New York, setelah upaya naik banding yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) AS ditolak, pada Senin waktu setempat (22/2). Mengutip laporan BBC, keputusan MA ini membuka jalan bagi Jaksa Wilayah Manhattan Cyrus Vance untuk menegakkan panggilan pengadilan pajak Donald Trump, yang telah lama ia perjuangkan.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Catatan pajak ini kemungkinan tidak akan dipublikasikan, sebagai bagian dari penyelidikan jaksa wilayah terhadap Donald Trump dan Trump Organization. Investigasi pajak yang dimulai sejak 2018 lalu ini dilakukan sebagai tanggapan atas laporan mantan pengacaranya Michael Cohen, telah mengatur pembayaran uang diam-diam untuk dua wanita yang mengaku telah berselingkuh dengan Donald Trump.

Investigasi ini pun meluas menjadi dugaan penipuan perbankan, pajak, dan asuransi yang dilakukan oleh Trump Organization; koleksi investasi real estate yang dikelola keluarga oleh sang mantan presiden; dan bisnis lainnya. Trump telah lama menentang pengeluaran pajaknya, yakni sejak pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2015.

Trump mengklaim bahwa dia tidak dapat mempublikasikan laporan perpajakannya karena sedang diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS). Padahal, IRS menyatakan tidak ada aturan yang mencegah pajak pengembalian yang masih diaudit untuk dibagikan kepada publik. Setelah memperoleh hampir dua dekade informasi pajak Donald Trump tahun lalu, The New York Times melaporkan Trump hanya membayar PPh sebesar 750 dollar AS atau Rp 11 juta selama setahun, pada tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Yaitu ketika dia mencalonkan diri sebagai presiden AS, dan di tahun pertamanya di Gedung Putih. Setelahnya, tidak ada setoran PPh sama sekali dalam 11 dari 18 tahun yang ditinjau. Di New York, jenis penipuan pajak dapat didakwa sebagai kejahatan serius dan pelakunya bisa terancam hukuman penjara yang lama.

Secara hipotesis, Trump bisa dipanggil ke pengadilan untuk sidang pidana di New York, jika dia didakwa. Meskipun secara teori saat ini akan merusak peluang bagi Trump untuk kembali ke dunia perpolitikan, sejauh ini catatan perpajakan Trump hanya memberi Jaksa Vance untuk memperluas penyelidikannya—tidak lebih.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *