in ,

Strategi Bisnis Efektif Lewat “Tax Planning” dan “Tax Management”

Strategi Bisnis Efektif Lewat “Tax Planning dan “Tax Management”
FOTO: Tiga Dimensi

Strategi Bisnis Efektif Lewat “Tax Planning dan “Tax Management”

Pajak.com, JakartaTax planning dan tax management merupakan strategi yang lazim dilakukan oleh perusahaan di seluruh dunia untuk membangun kepastian hukum dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan. Secara lebih eksploratif, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Gupto Andreantoro mengajak Anda untuk dapat menyusun strategi bisnis yang efektif lewat tax planning dan tax management, sekaligus memahami persamaan dan perbedaannya.

“Hal dasar yang perlu dipahami, tax planning adalah sebuah kegiatan perencanaan pengelolaan perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak dengan tujuan untuk meminimalisir beban perpajakan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak atau memaksimalkan restitusi yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak. Tax planning dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bisa disimpulkan juga tax planning itu sebuah proses perencanaan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang efektif serta efisien yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dan meningkatkan profitabilitas bagi perusahaan. Jadi, ini sebuah strategi yang legal dilakukan oleh perusahaan,” ungkap Gupto kepada Pajak.com di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (12/2).

Secara lebih sederhana, ia menyimpulkan, tax planning sebagai kegiatan yang legal dalam menghemat pembayaran pajak sejauh kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bisnis masuk akal, dan bukti-bukti pendukungnya juga memadai.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Artinya, tax planning dapat dilakukan secara legal dengan cara memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes) dan yang diatur dalam peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Nah, tax planning merupakan salah satu tahapan di dalam tax management,” ujar Gupto.

Ia pun mengutip teori Robbins dan Mary Coulter dalam buku ‘Management 11th edition’ yang menjelaskan bahwa tax management diawali dari tax planning yang didefinisikan sebagai tujuan pelaksanaan kewajiban pajak yang efektif, menetapkan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan. Proses tax management selanjutnya adalah tax organizing, yaitu menentukan apa saja yang perlu dilakukan, bagaimana, dan siapa yang harus melakukannya.

Kemudian, dilanjutkan dengan tax leading yang menitikberatkan untuk memotivasi, mengarahkan, dan melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan interaksi sesama manusia. Pada tahapan terakhir tax management adalah tax controlling, sebagai kegiatan yang memonitor aktivitas untuk meyakinkan bahwa aktivitas tersebut mencapai tujuan sesuai rencana.

“Istilah yang lebih populer adalah tax planning dan tax management. Keduanya memiliki persamaan dalam pengaplikasiannya, sama-sama patuh pada peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Persamaan berikutnya bisa dilihat dari pengaplikasiannya yang sama-sama dilakukan dalam rangka mengurangi beban pajak yang harus ditanggung,” jelas Gupto.

Ia memetakan perbedaan aspek tax planning dan tax management dalam empat sisi. Pertama, di lihat dari tujuan, tax planning meminimalisasi beban pajak, sementara tax management memastikan kepatuhan dalam penerapan peraturan perpajakan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Kedua, pertimbangan waktu manfaat. Tax planning mempertimbangkan manfaat perpajakan di masa depan. Sementara tax management mempertimbangkan manfaat masa lampau, masa kini, dan masa depan. “Jadi, tax management lebih menyeluruh, mempertimbangkan manfaat perpajakan bagi perusahaan,” tambah Gupto.

Ketiga, dari sisi manfaat. Tax planning meminimalisasi beban perpajakan dalam jangka pendek dan jangka panjang, sedangkan tax management menghindari beragam risiko perpajakan yang dapat terjadi, seperti sanksi administrasi (berupa denda, bunga atau kenaikan) dan sanksi pidana (berupa pidana/kurungan).

Keempat, jenis transaksi. Tax planning dilaksanakan pada suatu transaksi yang spesifik dan tidak bersifat rutin, sementara tax management dilakukan pada transaksi yang bersifat rutin.

“Misalnya dalam mengoptimalkan kredit pajak, sebuah strategi yang dilakukan dengan memanfaatkan kredit pajak yang telah dipotong dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh, selain angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh yang dapat dikreditkan atas PPh badan yang terutang pada akhir tahun adalah PPh yang dipotong/pungut pihak lain dan sifat pemotongan/pemungutannya tidak final. Perusahaan seringkali kurang memperoleh informasi mengenai hal ini. Dengan menerapkan tax management, ada PPh yang bisa dikreditkan, diantaranya PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian, PPh Pasal 23 dari bunga non-bank atau royalti, PPh Pasal 24 yang dipotong di luar negeri, dan STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak), baik yang telah dibayar maupun belum,” urai Gupto.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Menurutnya, keduanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan kebutuhannya. Hal fundamental yang perlu dipahami agar tax planning maupun tax management tidak melanggar peraturan perpajakan, diantaranya mengumpulkan data atau informasi perpajakan perusahaan, melakukan perencanaan dan analisis data, menentukan strategi yang telah disesuaikan dengan hasil analisis data yang telah dilakukan, evaluasi pelaksanaan, serta memutakhirkan rencana pajak.

“TaxPrime memiliki klien dari berbagai latar belakang bisnis yang berbeda, yang mana dalam perencanaan pajaknya juga harus memerhatikan proses bisnis masing-masing Wajib Pajak dan penerapan peraturan perpajakannya pada transaksi-transaksi bisnis tersebut. Dalam halnya banyak sekali transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan bidang bisnis yang beragam, belum memiliki peraturan yang konkret dan absolut untuk dapat menjadi landasan untuk melakukan tax planning maupun tax management. Untuk itu, TaxPrime melakukan riset lebih lanjut terkait perincian dan turunan undang-undang yang dapat memaksimalkan perencanaan pajak yang dilakukan,” pungkas Gupto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *