in ,

Tenang, Masih Ada Harapan Tesla Investasi ke Indonesia

Tenang, Masih Ada Harapan Tesla Investasi ke Indonesia
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih ada harapan bagi Tesla untuk berinvestasi di Indonesia. Seperti diketahui, perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat itu dikabarkan lebih memilih membangun pabriknya di India.

“Saya menyampaikan ini, kan, masih nego. Tidak ada yang hengkang, kalau hengkang itu kan datang baru pergi ini masih berproses, jadi kalau orang bernegosiasi bisnis deal-deal-an biasa lah pasang surut itu. Dunia belum berakhir, jangan pesimis,” kata Bahlil, dalam konferensi pers bertajuk Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu siang (24/2).

Bahlil mengatakan, saat ini BKPM dan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) tengah menindaklanjuti rencana investasi Tesla perusahaan milik Elon Musk itu. Akan tetapi, yang perlu dipahami, negosiasi merupakan hal yang biasa terjadi. Sebelum LG Energy Solution berinvestasi senilai 9,8 miliar dollar AS, pemerintah Indonesia melakukan negosiasi selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

Terpenting, BKPM bersama Kemenko Marves akan terus memantau perkembangan rencana investasi Tesla ke Indonesia. Apabila ada kendala, pihaknya akan segera melakukan kajian dan mencari solusi bersama.

“Tapi mohon maaf kalau mau akal-akalin pemerintah saja, maka pemerintah harus punya sikap, seperti awal pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara juga tidak boleh semena-mena dengan pengusaha, jadi harus ada keseimbangan,” katanya.

Bahlil mengatakan, selain Tesla, sudah ada perusahaan mobil listrik lain yang juga berminat berinvestasi di Indonesia.

“Tesla, apakah ada yang lain? Kami akan berusaha semaksimal mungkin, kalau ditanya ada yang lain? Jawabannya sudah ada, tapi belum dapat kami sampaikan,” tambahnya.

Bahlil optimistis dapat menarik target investasi Rp 900 triliun di tahun 2021. Sebab kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja, yang menawarkan pelbagai kemudahan dan fasilitas bagi investor.

Baca Juga  Navigasi Keuangan Keluarga di Era Kenaikan Harga Pangan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *