in ,

Mengenal Aspek Perpajakan Trading Saham dan Forex

Untuk trading saham terdapat beberapa pengaturan berbeda. Apabila saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan yang diperdagangkan di BEI, maka pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (2) UU PPh dan KMK no. 282 tahun 1997. Trading saham di BEI akan dipotong PPh final sebesar 0,1% atas jumlah bruto penjualan tersebut. Nantinya PPh final tersebut akan dipotong oleh BEI, sehingga Anda sebagai trader tak perlu lagi menyetorkan pajak atas trading saham di BEI.

Dalam hal saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dalam negeri diluar BEI, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh, yakni penghasilan dengan nama dan bentuk apapun. Untuk transaksi jenis ini, penghasilan yang dipertimbangkan dalam penghitungan PPh adalah sejumlah keuntungan atau capital gain atas trading saham. Nantinya keuntungan tersebut dimasukkan dalam pos penghasilan lain pada bagian ‘penghasilan dalam negeri lainnya’ dalam SPT Tahunan PPh, dan digabungkan dengan seluruh penghasilan lain yang Anda miliki untuk dihitung PPh terutang tahunannya.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Apabila saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dalam bursa efek luar negeri, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh dan pasal 24 UU PPh. Penghasilan yang didapat dari trading saham perusahaan luar negeri nantinya harus Anda masukkan dalam pos penghasilan neto luar negeri pada induk SPT Tahunan. Untuk penghitungan PPh-nya kurang lebih sama dengan penghasilan lainnya, yakni digabungkan dahulu untuk kemudian dikurangi PTKP dan dikenakan tarif progresif pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Namun apabila Anda melakukan trading saham perusahaan luar negeri di luar negeri pula, Anda kemungkinan dapat dipotong PPh oleh otoritas pajak disana. Jika terhadap penghasilan trading saham luar negeri Anda dipotong PPh oleh otoritas pajak disana, maka Anda dapat mengkreditkan pemotongan pajak tersebut dalam penghitungan PPh terutang SPT Tahunan Anda. Adapun kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan sesuai pasal 24 UU PPh adalah mana yang lebih kecil antara PPh yang sebenarnya dipotong di luar negeri dibandingkan dengan porsi penghasilan neto luar negeri tersebut dibagi total penghasilan kena pajak dikalikan PPh terutang Anda.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *