in ,

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022

Tilang Elektronik di Jalan Tol
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT Jasa Marga Tbk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Para pengendara akan kena tilang bila melewati batas kecepatan 120 kilometer (km) per jam (kpj).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, tilang elektronik dapat diterapkan karena Korlantas Polri sudah memasang kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.

“Di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4,” jelas Aan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (28/3).

Baca Juga  Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Pesan untuk Jaga Integritas

Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 23 ayat 4. Aturan itu menyebutkan batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 kpj hingga 100 kpj—sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Secara rinci, ketentuan kecepatan pengendara sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tingkatkan Efisiensi Biaya Logistik, Jokowi Resmikan Makassar New Port

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *