in ,

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022

Untuk itu, para pengendara diimbau untuk tidak melebihi batas kecepatan yang sudah diatur. Bila melanggar, maka siap-siap untuk ditilang. Secara teknis, pengguna yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, Korlantas Polri akan melakukan proses verifikasi dan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Aan menyebut, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur atau tol yang dikelola oleh Jasa Marga—tahap awal aturan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda. Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (weigt in motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas,” jelasnya.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Menurut Aan, sebelum aturan terbaru ini ditetapkan, Korlantas Polri sudah menyosialisasikan hal ini sejak 1 Maret 2022. Bahkan, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol sudah diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

“Artinya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Tapi ini belum diberikan tindakan selama 30 hari (1 Maret 2022—30 Maret 2022), hanya peringatan saja,” ungkap Aan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *