in ,

Mengenal Aspek Perpajakan Trading Saham dan Forex

Sedangkan untuk forex, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf l, yang menyebutkan bahwa PPh dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing. Untuk transaksi forex, hingga saat ini belum terdapat pengaturan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh. Sehingga, pajak atas forex dibayarkan berbarengan dengan pajak atas penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan PPh. Nantinya forex dimasukkan dalam kriteria penghasilan lain dalam bagian penghasilan dalam negeri lainnya pada SPT Tahunan PPh. Setelah digabung dengan seluruh penghasilan yang Anda dapat dalam setahun, nantinya akan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikenakan tarif umum progresif sesuai pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Jika dilihat secara kasat mata, kedua jenis trading tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing. Trading saham memiliki opsi yang lebih luas, perlu analisis lebih mendalam, dan pengenaan pajaknya pun bermacam macam. Trading forex memiliki opsi yang lebih sempit dengan analisis yang tak terlalu rumit, namun pengenaan pajaknya relatif simpel. Apapun skema trading yang Anda jalankan, jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *