in ,

Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2022

Persyaratan khusus:

  1. Wajib mengunggah dokumen letter of acceptance (LoA) unconditional perguruan tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran—sesuai dengan daftar PTUD yang ditentukan LPDP.
  2. Bersedia menandatangani surat pernyataan.
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu pendaftar jenjang pendidikan S2 paling tinggi berusia 35 tahun; pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 40 tahun.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut: (A) Pendaftar program S2 luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5. (B) pendaftar program Doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Cara pendaftaran: 

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar secara on-line:

  1. Daftar secara on-line pada situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada situs atau aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit pada situs atau aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi.
  4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi, surat keterangan atau yang sejenis dibuat/diterbitkan pada tahun 2022
  5. Informasi detail terkait dokumen, dapat dilihat pada booklet atau buku panduan yang diunggah di website resmi LPDP.

Fasilitas beasiswa 

Direktur LPDP Dwi Larso menyebutkan, fasilitas yang diberikan untuk penerima beasiswa terbagi menjadi dua, yakni biaya pendidikan dan biaya pendukung. Keduanya diberikan pemerintah hingga mahasiswa menyelesaikan studinya.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Secara rinci, biaya pendidikan yang akan ditanggung oleh pemerintah adalah:

  1. Biaya pendaftaran.
  2. Biaya SPP/tuition fee.
  3. Tunjangan buku.
  4. Biaya penelitian tesis/disertasi.
  5. Biaya bantuan seminar internasional.
  6. Biaya bantuan publikasi jurnal internasional.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *