in ,

Reformasi Pajak Jadi Harapan Ciutkan Defisit APBN

Reformasi Pajak Jadi Harapan Ciutkan Defisit APBN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit di atas 3 persen dari PDB selama tiga tahun yakni 2020-2022. Artinya, pada tahun 2023 pemerintah harus kembali ke UU Keuangan Negara sebelumnya, yang mematok batas maksimal defisit APBN sebanyak 3 persen. Untuk mencapai target menciutkan defisit 3 persen, pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak. Antara lain melanjutkan reformasi di bidang perpajakan, terutama dari sisi kebijakan dan administrasi.

Sebagai gambaran, realisasi defisit APBN 2020 lalu sebesar 6,14 persen dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82 persen, Kemudian, APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85 persen, dan tahun berikutnya maksimal 3 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kunci poin penting konsolidasi dan penyehatan APBN adalah penyehatan penerimaan negara terutama dari sisi pajak. Ia menegaskan, ada dua hal penting yang perlu direformasi di bidang perpajakan, yakni kebijakan dan administrasi pajak di Indonesia.

“Dua hal penting di dalam reform perpajakan yang tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi perpajakan, terutama di dalam menghadapi shock saat ini akibat Covid, juga karena munculnya revolusi teknologi,” ujar Sri Mulyani dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/21).

Dalam mereformasi bidang perpajakan, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini teknologi dan informasi menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Sehingga, aspek digital menjadi sangat penting dalam mereformasi pajak.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Teknologi digital merupakan peluang, tidak hanya di bidang ekonomi tapi juga sosial menggunakan teknologi digital. Dari sisi policy pajak dan administrasi perpajakan antar otoritas seluruh negara di dunia melakukan extraordinary untuk menyehatkan APBN-nya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *