in ,

Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Ikuti Aturan PPKM

Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan, akibat pemberlakuan aturan ini, sekitar 600 ribu hingga satu juta pekerja akan dirumahkan. Untuk menjaga daya konsumsi mereka, pemerintah diminta untuk kembali mengucurkan subsidi gaji.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar memaparkan, berdasarkan perkiraan tersebut, diperlukan subsidi gaji setidaknya Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nilai tersebut dinilai cukup visibel untuk disalurkan kepada tenaga kerja jika nantinya terpaksa harus dirumahkan.  Hal ini untuk mendukung daya beli pekerja yang dirumahkan tanpa upah. Dengan subsidi upah, pekerja terdampak tetap bisa menjaga daya beli mereka.

Menurut Timboel, potensi perumahan karyawan dalam jumlah yang cukup besar ada di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Ia meminta agar pemerintah melakukan pemetaan lebih mendalam mengenai sektor-sektor yang akan merumahkan pekerjanya. Dengan demikian, ketika subsidi upah disalurkan bisa dipastikan tidak salah sasaran. Untuk itu ia berharap agar dinas-dinas tenaga kerja di daerah bisa proaktif

“Mediator dan pengawas, kan, secara berkala datang ke perusahaan. Dengan demikian perusahaan yang melakukan perumahan pekerja bisa dipetakan.

Senada dengan OPSI, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.

Ketua Umum Aprindo Roy Mande mengusulkan pemerintah turut menanggung beban yang dipikul pelaku usaha atas PPKM darurat ini. Ia berharap pemerintah memberikan insentif operasional dengan menanggung 50 persen beban gaji karyawan yang terdampak PPKM darurat. Menurut Roy, cara tersebut bisa mengurangi tanggungan yang selama ini dihadapi oleh pengusaha. Terlebih, sejak pandemi terjadi sektor ritel belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga  Menkominfo: IDTH Depok untuk Kemajuan Digital Indonesia dan Asia Tenggara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *