in ,

Ketentuan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

Ketentuan Penggunaan Rupiah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 tahun 2022 Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, dikeluarkannya ketentuan ini untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” ucap Erwin melalui keterangan pers, Rabu (11/5).

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa sejatinya kebijakan ini telah diatur dalam beberapa PBI sejak tahun 2001 dan berlaku sampai saat ini. Namun, sejalan dengan berkembangnya ketentuan tersebut, BI mengklaim perlu memperkuatnya dengan pengaturan norma-norma prinsip kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, mencakup:

a. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan

b. dalam hal Rupiah digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *