2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:
a. penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
b. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
3. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI diatur sebagai berikut:
a. penggunaan Rupiah di luar Wilayah NKRI dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk;
b. Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu;
c. penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based); dan
d. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam: kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.
4. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI diatur sebagai berikut:
a. penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk harus didukung oleh underlying kegiatan perekonomian; dan
b. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah NKRI dan pengecualiannya.
Comments