in ,

Ketentuan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:

a. penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan

b. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

3. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah di luar Wilayah NKRI dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk;

b. Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu;

c. penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based); dan

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

d. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam: kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

4. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk harus didukung oleh underlying kegiatan perekonomian; dan

b. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah NKRI dan pengecualiannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *