Pajak.com, Jakarta – Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam meminta agar pemerintah menimbang dan mengevaluasi secara saksama terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sejatinya akan berakhir hari ini, Selasa (20/7).
“Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu evaluasi secara saksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya,” kata Badrussalam dalam keterangan resmi, Selasa (20/7).
Pasalnya, pandemi COVID-19 di Indonesia yang terjadi hampir dua tahun ini juga berdampak serius pada kondisi ekonomi para pedagang pasar terlebih di masa PPKM Darurat. DPP Ikappi mencatat, sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi di masa pandemi mengalami penurunan pendapatan 70-90 persen.
Sementara, sisanya ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi.
“Tak terkecuali pedagang pasar yang mempunyai sumbangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps,” ujarnya.
Comments